Sunday, September 13, 2015

Apakah yang dimaksud dengan Urugan

Urugan dapat kita definisikan merupakan pekerjaan yang terdiri dari :
  1. Mendapatkan 
  2. Mengangkut
  3. Menempatkan 
  4. Memadatkan

  • Tanah atau bahan tertentu sesuai dengan aturan spesifikasi atas bahan berbutir yang telah disetujui untuk pembangunan jalan raya, landasan pacu, taxiway, apron, dan pengurugan kembali parit-parit atau galian disekeliling pekerjaan pipa atau struktur serta pengurugan sampai pada gari batas , kemiringan dan ketinggian penampang melintang yang ditentukan serta disetujui bersama.
  • Pekerjaan tersebut tidak termasuk pemasangan bahan filter piihan sebagai alas dasar untuk pipa atau saluran beton, atau sebagai bahan drainase porous yang disediakan untuk drainase dibawah permukaan, bahan-bahan ini dimasukkan dalam spesifikasi-spesifikasi ini.
Ada beberapa Jenis urugan :
  1. Urugan biasa : adalah urugan yang dipilih tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi yang diklasifikasikan menurut SNI-03-6797-2002 atau menurut unified soil classification System (USCS) dan urugan harus diuji sesuai dengan SNI 03-1744-1989 dan memiliki nilai CBR tidak kurang dari 4% atau tidak kurang dari 6% .
  2. Urugan pilihan : adalah urugan yang diklasifikasikan sebagai urugan terdiri dari bahan tanah atau batu yang memenuhi standart dan sifat-sifat tertentu yang terkandung didalam urugan tersebut. dan harus sesuai dengan SNI 03-1744-1989, dan memiliki nilai CBR paling sedikit 10% setelah 4 hari perendaman seperti jenis tanah GW, GP, GC, GM, SW, SP, dan SM dan sesuai dengan USCS
  3. urugan dari dalam : merupakan urugan tanah yang berasal dari penggalian tanah di dalam area atau lokasi proyek yang akan dikerjakan. dan dapat diklasifikasikan didalam SNI 03-6796-2002 dan USCS dan sesuai diuji dengan SNI 03-1744-1989 dan memiliki nilai CBR tidak kurang dari 4% setelah direndam 4 hari sepertti diatur dalam SNI 03-1742-1989