Sunday, September 13, 2015

Beton struktural pada pekerjaan konstruksi

Pekerjaan beton struktural ini adalah pekerjaan yang mencakup seluruh struktur beton , termasuk tulangan , struktur pracetak dan komposit, sesuai dengan spesifikasi dan sesuai dengan garis, elevasi, kelandaian dan dimensi yang telah ditetapkan didalam gambar kerja dan RKS , dan sebagaimana ditentukan oleh Direksi pekerjaan. 

Pekerjaan beton struktural harus meliputi persiapan tempat kerja untuk pengecoran beton, pemeliharaan pondasi, dan pengadaan lantai kerja, pemompaan atau tindakan lain yang di perlu disediakan untuk mempertahankan beton pondasi agar tetap kering.


Mutu beton struktural yang akan digunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan dalam kontrak harus sesuai dengan instruksi yang diperintahkan oleh direksi pekerjaan di lapangan. 

syarat mutlak dari beton struktural harus sesuai dengan PBI NI-2 yaitu Peraturan Beton Indonesia tahun 1971, dan semua pekerjaan beton 

Jaminan mutu beton bertulang yang telah dipasok dan kemudian harus dikendalikan sesuai dengan standart rujukan yang tertera dibawah ini :

TOLERANSI :
  1. Toleransi dimensi, yaitu adanya panjang keseluruhan sampai dengan 6 m' yaitu + 5mm , toleransi keseluruhan lebih dari 6 m' yaitu +15mm  , kemudian toleransi panjang balok, plat dek, kolom dinding, atau antara kepala jembatan.
  2. Toleransi bentuk , yaitu : Persegi ( selisih dalam panjang diagonal) sebesar 10mm, sedangkan untuk kelurusan atau lengkungan (penyimpangan dari garis yang dimaksud) untuk panjang s/d 3m adalah 12 mm, sedangkan Kelurusan atau lengkungan untuk panjang 3m - 6m' adalah 20 mm, dan kelurusan atau lengkungan untuk panjang > 6m' 
  3. Toleransi kedudukan (dari titik patokan) yaitu : kedudukan kolom pra cetak dari rencana sebesar lebih kurang 10mm, sedangkan kedudukan permukaan horizontal dari rencana adalah sebesar lebih kurang 10 mm, kedudukan permukaan vertikal dari rencana 
  4. Toleransi Alinyemen vertikal yaitu : penyimpangan ketegakan kolom dan dinding sebesar lebih kurang 10 mm
  5. Toleransi ketinggian (elevasi) yaitu puncak lantai kerja dibawah pondasi lebih kurang 10 mm , kemudian puncak lantai kerja dibawah pelat injak sebesar lebih kurang 10 mm, dan puncak kolom, tembok kepala, dan balok melintang sebesar lebih kurang 10 mm
  6. Toleransi Alinyemen horisontal sebesar 10 mm dalam 4 m panjang mendatar 
  7. Toleransi untuk penutup / selimut beton tulangan , yaitu : selimut beton sampai 3cm (0 - 5mm), kemudian selimut beton 3cm-5cm (0 - 10mm) , selimut beton 5 cm - 10 cm ( 10 mm)  
http://www.konstruksibangunansipil.blogspot.co.id/